Selasa, 16 November 2010

Pengertian koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana Koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota

Landasan koperasi :

1.Landasan Idiil/dasar adalah Pancasila, 2.Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan" , 3.Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi, 4.Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi.

Tujuan koperasi :

a)Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, b)Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Fungsi Koperasi :

A)Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian Indonesia, B)Mempertinggi taraf hidup masyarakat, C)Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi di Indonesia.

Ciri-ciri koperasi :

1)Berasas kekeluargaan, 2)Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia, 3)Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

Jenis-jenis koperasi terdiri dari :

Induk Koperasi, Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Koperasi Unit Desa, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam.

Pelayanan yang di berikan koperasi :

a)Simpanan Pokok, b)Simpanan Wajib, c)Simpanan Suka Rela, d)Pinjaman.

Sumber modal koperasi :

1.Modal sendiri, terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha, 2.Modal pinjaman dari pinjaman anggota, pinjaman bank, pinjaman dari BUMN, pinjaman dari lembaga atau organisasi lainnya baik swasta maupun pemerintah atau dari kreditur perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar