Sabtu, 20 November 2010

Koperasi Unit Desa

Salah satu program pengembangan Koperasi yang cukup menonjol adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Pengertian KUD disini adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.

Menurut “ instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) “ disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.

Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan. adanya KUD tersebut diharapkan akan mampu menghapuskan sistem tengkulak yang dalam prakteknya sangat merugikan masyarakat pedesaan, .karena sistem tengkulak tersebut merupakan pelarian dari masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketergantunagan petani kepada para tengkulak disebabkan oleh keadaan ekonomi para petani tersebut, mereka sering kekurangan modal dalam melakukan usahanya, untuk mengatasi keadaan tersebut, mereka meminjam uang kepada para tengkulak, akibatnya para tengkulak yang sekaligus berfungsi sebagai pelepas uang itu, dapat mempermainkan harga barang-barang pertanian sesuai dengan kehendak mereka. Inilah yang mendorong masyarakat untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wadah penyalur kredit di masyarakat pedesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar