Senin, 22 Oktober 2012

Suap Tindakan yang Tidak Etis



        Istilah suap yang berasal dari bahasa Inggris ”to bribe”  yang berarti menyuap atau menyogok. Suap-menyuap bersama-sama dengan penggelapan dana-dana public (embezzlement of public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar  dari tindak pidana korupsi.      
Dalam tindakan suap menyuap maka berdampak pada  tindakan penyalahgunaan kekuasaan, perlakukan pembedaan (diskriminatif) dengan cara memberikan penanganan secara khusus atau privilese atas dasar keuntungan finansial, pelanggaran kepercayaan, ketidakjujuran, perekayasaan laporan, bahaya terhadap hak asasi manusia dan lain sebagainya.
        Suap merupakan tindakan yang tidak etis, suap menyuap pada dasarnya dapat dicegah dan diberantas dengan cara-cara yang luar biasa.  Yang paling pokok adalah  adanya pemerintahan yang tegas, rekrutmen kepemimpinan dalam berbagai struktur dan bidang yang bersih, strategi pencegahan dan penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis baik dari segi preventif, represif, dan detektif.

Sumber :
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adpu4130/TOPIK3.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar