Istilah suap yang berasal dari bahasa Inggris ”to bribe” yang
berarti menyuap atau menyogok. Suap-menyuap bersama-sama dengan penggelapan
dana-dana public (embezzlement of public funds) sering disebut sebagai
inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi.
Dalam tindakan suap menyuap maka berdampak pada
tindakan penyalahgunaan kekuasaan, perlakukan pembedaan (diskriminatif)
dengan cara memberikan penanganan secara khusus atau privilese atas
dasar keuntungan finansial, pelanggaran kepercayaan, ketidakjujuran,
perekayasaan laporan, bahaya terhadap hak asasi manusia dan lain sebagainya.
Suap
merupakan tindakan yang tidak etis, suap menyuap pada dasarnya dapat dicegah
dan diberantas dengan cara-cara yang luar biasa. Yang paling pokok
adalah adanya pemerintahan yang tegas, rekrutmen kepemimpinan dalam
berbagai struktur dan bidang yang bersih, strategi pencegahan dan
penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis baik dari segi preventif,
represif, dan detektif.
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adpu4130/TOPIK3.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar