Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus
Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan
selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review,
audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi
pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan
Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Analisis :
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs.
Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng
nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti
hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat
disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi
yaitu prinsip standar tekhnis.
Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang
relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis
dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of
Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar