Rabu, 13 April 2011

Hak cipta

Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu-lagu, juga rekamanya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi

Pekembangan pengaturan hukum hak cipta sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perkembangan perdagangan internasional, artinya bahwa konsep hak cipta telah sesuai dengan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak si pencipta berkenaan dengan ciptaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar