Kamis, 12 April 2012

TOEFL Test

Narrator: Listen to a lecture by a biology instructor.

Many people think of gorillas as dangerous killers. One reason for this is that television and movies often show these animals this way. But gorillas are really gentle animals.

The gorilla is a vegetarian. It lives in the African rain forests where it finds the fruits and plants it needs to survive. A large, wild gorilla might eat over 40 pounds of leaves and fruit in one day.

Unfortunately, these peaceful creatures are in danger of becoming extinct. Each year, large areas of the rain forests are being cut down. Because there is less and less food from these forests, the number of wild gorillas is becoming smaller and smaller.

1. The passage describes gorillas as being:

a. Dangerous killers

b. Carnivores

c. TV and movie stars

d. Gentle animals

answer :

(d) Gentle animals

( because, as already described in the second paragraph )

2. According to the passage, why are gorillas in danger?

a. Because people keep hunting them.

b. Because they eat too much.

c. Because forests get too much rain.

d. Because their food supply is being destroyed.

Answer :

(d) Because their food supply is being destroyed.

( large areas of the rain forests are being cut down is they home and result in reduced their food )

3. If something is becoming extinct, it is:

a. Becoming lively.

b. Dying out.

c. Growing wild.

d. Getting sick.

Answer :

(b) Dying out

because, there is less and less food from these forests.

Narrator: Listen to part of a lecture in a wetlands ecology class. The professor is talking

about sanderlings.

Urbanization and coastal development has dramatically reduced the beach habitat available for foraging shorebirds worldwide. This study tested the general hypothesis that recreational use of shorebird foraging areas adversely affects the foraging behavior of sanderlings Calidris alba. Observations conducted on two central California beaches from January through May and September through December of 1999 showed that number and activity of people significantly reduced the amount of time sanderlings spent foraging. Although the sample size was low, the most significant negative factor was the presence of free running dogs on the beach. The experimentally determined minimal approach distance did not vary significantly with the type of human activities tested. Based on these results, policy recommendations for minimizing the impact of human beach activities on foraging shorebirds include: (1) people maintain a minimum distance of 30 m from areas where shorebirds concentrate and (2) strict enforcement of leash laws

A total of 492 focal birds were observed, of which a sanderling was disturbed by passing humans on an average of one every 15 min with 96% of those sanderlings responding to humans at a distance of 30 m or less. Sanderlings responded to human activity by either running (42%) or flying (58%). Within the 1-min sampling time, the disturbed sanderling generally moved once (58%), with 42% moving more than once due to human disturbance.

4. What hypothesis did this study test?

a. People maintain a minimum distance from where shorebirds congregate.

b. Recreational use of shorebird foraging areas conversely affects the foraging

behavior of sanderlings.

c. Recreational use of shorebird foraging areas adversely affects the foraging

behavior of sanderlings.

d. Recreational use of shorebird foraging areas adversely affects the foraging

behavior of sanderlings. 42% of shorebirds move due to human disturbance.

Answer :

(c) Recreational use of shorebird foraging areas adversely affects the foraging

behavior of sanderlings.

( already described in the first paragraph )

5. What percent of responding sanderlings were disturbed by passing humans at a

distance of 10 meters or less?

a. More than 70 percent

b. More than 80 percent

c. Less than 60 percent

d. Less than 0 percent

answer :

(b) More than 80 percent

( already described in the first paragraph )

6. What are some environmentally sound results to come from this study?

a. Enforcement of leash laws would be effective.

b. Observe Calidris Alba daily.

c. People should maintain a minimum distance of 30 meters from shorebirds.

d. Coastal development has dramatically reduced the beach.

Answer:

(c) People should maintain a minimum distance of 30 meters from shorebirds.

7. This experiment determined that the most significant negative factor to reduce the

amount of time that sanderlings spent foraging was:

a. Humans passing once every 15 minutes.

b. Humans disturbing the sand

c. Sanderlings running or flying

d. Free running dogs

answer:

(a) Humans passing once every 15 minutes

(A total of 492 focal birds were observed, of which a sanderling was disturbed by passing humans on an average of one every 15 min with 96% of those sanderlings responding to humans at a distance of 30 m or less)

8. Woman: Pardon me. Do you know what time that this store opens?

Man: I do not, but I believe that it is written on the door.

Narrator: What does the man imply that the woman should do?

a. Look on the door

b. Open the door

c. Ask someone else

d. Come back later

answer :

(a) Look on the door

9. Woman: I am going to buy Johnny a toy train for his birthday.

Man: Are you sure he’d like one?

Narrator: What does the man imply?

a. Johnny loves toy trains

b. Johnny already has too many toy trains

c. Johnny said he wants a toy train

d. Johnny may prefer something else

answer :

(d) Johnny may prefer something else

10. Man: I need some shampoo for my hair.

Woman: All of the shampoo is in the back of the store on the third shelf.

Narrator: What will the man probably do?

a. Walk out of the store

b. Buy the shampoo

c. Come back later

d. Go to another store

answer :

(b)Buy the shampoo

11. Man: Are you going to go to the University of Texas to get your Doctorate?

Woman: I don’t think so.

Man: Why, have you been accepted to any other schools?

Woman: Yes, I have received news of acceptance from LSU, University of

Tennessee, and Harvard.

Narrator: What are the speakers discussing?

a. The University of Texas

b. Schools with Doctorate programs

c. Where the woman will go to school

d. Who can get accepted to the most schools

answer :

(c) Where the woman will go to school

12. Man: I’m really tired on studying for economics every weekend.

Woman: I hear you.

Narrator: What does the woman mean?

a. She has excellent hearing

b. She has heard the man talk about this frequently

c. She understands his point of view

d. She needs to have her ears checked

answer :

(c) She understands his point of view

13. Man: We are going to get ice cream. Would you like to come with us?

Woman: I am waiting for a package to be delivered.

Narrator: What does the woman imply?

a. She does not eat ice cream

b. She has no money

c. She does not like packages

d. She will not be going

answer :

(d) She will not be going

14. Woman: Are you going to go to the ball game?

Man: You bet!

Narrator: What does the man mean?

a. He will place a wager on the ball game

b. He will definitely go to the ball game

c. He likes to gamble

d. He does not like ball games

answer :

(b) He will definitely go to the ball game

15. Man: That’s a nice car.

Woman: I got it almost four years ago.

Man. It looks brand new.

Woman: Yes, it’s in good shape.

Narrator: What does the woman mean?

a. The woman needs a new car

b. She likes to exercise

c. She has a new car

d. The car is in good condition

answer ;
(d)The car is in good condition

16. Man: Did you get you movie passes?

Woman: I spoke to your secretary about it, and she took care of it for me.

Narrator: What does the man mean?

a. The secretary was responsible for getting the movie passes

b. The are no movie passes

c. He has the movie passes

d. The movie passes are in the mail

answer :

(c)He has the movie passes

Rabu, 13 April 2011

Hukum Pidana

Peradaban pertama umumnya tidak membedakan antara hukum perdata dan hukum pidana. Elemen penting adalah mens rea dan Actus Reus . Kode tertulis pertama dari hukum yang dirancang oleh Sumeria . Sekitar 2100-2050 SM Ur-Nammu , para Neo-Sumeria raja Ur , berlaku kode hukum tertulis tertua yang telah ditemukan teks: dalam Kode Ur-Nammu meskipun kode awal Urukagina dari Lagash (2380-2360 SM) juga diketahui telah ada. Kode awal yang penting lainnya adalah Kode Hammurabi , yang membentuk inti dari hukum Babel . Kode-kode hukum mula-mula hukum pidana dan perdata tidak terpisah. Hukum pidana awal Yunani Kuno hanya fragmen bertahan hidup, misalnya orang-orang dari Solon dan Draco .

Tujuan Hukum Pidana

Hukum Pidana khusus untuk potensi konsekuensi serius unik atau sanksi untuk kegagalan untuk mematuhi aturan. Setiap kejahatan yang terdiri dari unsur pidana . Modal hukuman dapat diterapkan dalam beberapa wilayah yurisdiksi untuk kejahatan yang paling serius. Fisik atau hukuman badan dapat dikenakan seperti mencambuk atau merotan , meskipun hukuman dilarang di sebagian besar dunia. Individu dapat dipenjara dalam berbagai kondisi tergantung pada yurisdiksi. Panjang penahanan dapat bervariasi dari hari untuk hidup. Pengawasan Pemerintah dapat dikenakan, termasuk tahanan rumah dan narapidana mungkin diperlukan agar sesuai dengan pedoman particularized sebagai bagian dari pembebasan bersyarat atau masa percobaan rejimen. Denda juga dapat dikenakan, merampas uang atau harta dari orang yang dihukum karena kejahatan.

Lima tujuan secara luas diterima untuk penegakan hukum pidana dengan hukuman :

Hukum Dagang

Perdagangan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :

1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.

2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.

3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.

4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.

6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :

1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).

2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.

3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :

1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.

a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)

b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)

2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan

a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)

b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.

c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan

a. Perdagangan dalam negeri.

b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :

- Perdagangan Ekspor

- Perdagangan Impor

c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :

1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :

a. Gedung/ kantor perusahaan.

b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.

c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.

d. Penagihan-penagihan

e. Hutang-hutang

2. Para pelanggan

3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :

1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS

Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.

Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.

2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

Hak cipta

Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu-lagu, juga rekamanya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi

Pekembangan pengaturan hukum hak cipta sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perkembangan perdagangan internasional, artinya bahwa konsep hak cipta telah sesuai dengan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak si pencipta berkenaan dengan ciptaannya.

Kamis, 17 Maret 2011

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Pengertian

Hukum dalam arti luas meliputi semua peraturan yang ada. Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang-undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat. Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah (Utrecht). Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat (Van Kan). Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi (Wiryono Kusumo).

Unsur- unsur hukum, yaitu :
a. Mengatur kehidupan masyarakat
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Adanya peraturan yang memaksa
d. Mempunyai sanksi.

Secara umum sumber-sumber hukum yang ada dibedakan ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :


a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :

1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.

Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.


a.Perundang-undangan

Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.


b.Kontrak Perusahaan

Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.


c.Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.


d. Kebiasaan

Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.